Bobol Outlet Roti Bakar, Mantan Karyawan Terancam 7 Tahun Penjara

Taufik Budi
Bobol Outlet Roti Bakar, Mantan Karyawan Terancam 7 Tahun Penjara (Ilustrasi/Ist)

SALATIGA, iNewsDemak.id – Nasib apes menimpa seorang pemuda asal Surabaya Jawa Timur. Dia tertangkap usai bobol outlet roti bakar di Salatiga Jawa Tengah dan menggondol sejumlah barang senilai Rp5 juta dan dijerat hukuman 7 tahun penjara.

Pemuda itu adalah Misbah (22) warga Gubeng Surabaya. Dia ditangkap polisi saat berada di rumah kos Sumber Lor Brebah Sleman Jogja, pada Rabu (2/8/2023). Selanjutnya dia dibawa ke Mapolres Salatiga guna proses penyidikan lebih lebih lanjut.

“Saat ini terduga tersangka sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani.

Pengungkapan kasus itu bermula dari peristiwa pencurian di Outlet Roti Bakar dan Susu “Bli Wayan” di Jl. Kemiri Raya Salatiga, yang diketahui pada Minggu (18/6/2023). Saat membuka outlet, karyawan tidak menemukan printer nota yang sebelumnya diletakkan di dalam ruangan/gudang.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network