Bobol Outlet Roti Bakar, Mantan Karyawan Terancam 7 Tahun Penjara

Taufik Budi
Bobol Outlet Roti Bakar, Mantan Karyawan Terancam 7 Tahun Penjara (Ilustrasi/Ist)

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 2 unit Samsung Galaxy Tab, dan 1 unit HP merek Realme milik outlet juga turut hilang. Usaha pencarian tidak membuahkan hasil sehingga total kerugian ditaksir sebesar Rp5 juta.

Setelah mendapatkan laporan pencurian, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban maupun saksi. Selain itu, juga mengumpulkan barang  bukti, hingga penyelidikan mengarah kepada mantan karyawan Outlet Bli Wayan yang bernama Misbah.

Polisi bergerak cepat hingga berasil mengamankan tersangka. Selain itu, polisi menyita barang bukti 2 buah rokok elektrik yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network