RANTEPAO, iNewsDemak.id – Kisah ini benar terjadi Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Emak-emak vs kakek-kakek yang sempat menjalin hubungan asmara, namun berujung pada laporan polisi.
Emak-emak itu berinisial IRP (41) warga Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap polisi karena diduga menipu pacar berinisial PKT (76). Akibatnya, kakek-kakek yang menjadi pacarnya itu boncos hingga Rp123 juta.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan, penangkapan ini usai polisi mendapat laporan dugaan penipuan dari korban. Setelah diselidiki, polisi langsung menangkap emak-emak berinisial IRP.
"Modusnya, IRP meminjam uang kepada PKT dan mengaku bersedia dinikahi. Namun, perjanjian itu tidak ditepati sehingga korban merasa ditipu," ujar Aris Saidy, Kamis (10/8/2023).
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait