Sampai akhirnya korban merasa terancam dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan buruk yang menimpa putri tercinta, lantas mereka melaporkan ke Polresta Cilacap, dan pelaku berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait