Hubungan Intim Pemuda dan Emak-Emak Disebar, Pelaku Sakit Hati!

Taufik Budi
Hubungan Intim Pemuda dan Emak-Emak Disebar, Pelaku Sakit Hati! (Ilustrasi/Istimewa)

“Sehingga korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap. Pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 



Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network