“Tersangka juga mengaku curiga, selama dia di lembaga pemasyarakatan korban ada selingkuh sama pria lain,” ujarnya.
Dia menambahkan, tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait