Video Hubungan Intim Suami Istri Diunggah ke Media Sosial, Pelaku Sakit Hati

Ahmad Husein Lubis
Video Hubungan Intim Suami Istri Diunggah ke Media Sosial, Pelaku Sakit Hati (Ilustrasi/Ist)

Awalnya pelaku berniat mengajak istrinya untuk berbaikan. Namun ketika itu sang istri menolak dan pergi ke rumah orang tuanya.

"Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika istri tidak pulang ke rumah hingga akhirnya disebarkan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network