Sindikat Penggelapan Mobil Rental Beraksi di Bantul, Warga Semarang Modal KTP Palsu

Yohanes Demo
Sindikat Penggelapan Mobil Rental Beraksi di Bantul, Warga Semarang Modal KTP Palsu (Ilustrasi/Ist)

Dari hasil penyelidikan, pelaku bekerja sama dengan sejumlah sindikat penggelapan mobil. Tersanga CR hanya bertugas menyewa mobil dan menggadaikannya. Sedangkan identitas palsu tersebut dia dapatkan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

“CR sempat mendapatkan imbalan belasan juta setelah berhasil menggadaikan mobil rentalan tersebut,” ujar Nandang.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network