Kemudian saat balik arah itu, pengendara Vario dikejar dua pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam. Pembonceng yang pengejar membawa senjata tajam (sajam) jenis golok yang diayunkan ke arah para pengendara sepeda motor Vario.
“Karena panik, sepeda motor Vario oleng ke kiri, sehingga menabrak sebatang pohon di tepi jalan, kemudian para korban tersebut terjatuh dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut dua pemuda pelaku pengejaran itu kabur meninggalkan para korban,” lanjut Kompol Rifeld.
“Ketiganya dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu salah satu dari orang tua Korban Anak ini melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasar laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini,” terang Kompol Rifeld.
Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan Anak yang Berkonflik Hukum berinisial MLA (16) asal Temanggung. Anak inilah yang mengancam para Korban Anak dengan sajam. Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru hitam, helm merk BMC, celana pendek hitam, jaket putih, satu sajam jenis golok. Juga celana panjang warna hitam, jaket jamper warna hitam, dan sepatu warna putih.
“Pelaku Anak ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Rifeld.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait