Dari pengakuannya, kata AKP Aspikar, tersangka mencuri pakaian dalam ini sudah dilakukan sejak 2014. Pakaian dalam tersebut digunakan tersangka untuk melampiaskan penyakitnya.
“Setelah dipakai buat ngobati penyakitnya, kemudian pakaian dalam tersebut dibuang tersangka,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Polsek Tampan untuk menjalani proses hukumannya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait