SEMARANG, iNewsDemak.id – Polda Jateng baru saja membongkar kasus mafia BBM di Brebes Jawa Tengah. Pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk membeli di SPBU lalu ditimbun dalam gudang.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, memberikan apreasiasi tindakan polisi itu. Penindakan ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan. Pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM, dan menggunakan jeriken.
Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.
Brasto mengungkapkan bahwa disparitas harga BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah bagi para pelaku untuk menjual BBM subsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga resmi BBM Industri di Pertamina.
“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran,” tegas Brasto.
Sebelumnya diberitakan, mafia BBM timbun solar subsidi di Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas terkait dan membeli solar subsidi menggunakan jeriken dari dua SPBU di wilayah Brebes.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, mengatakan, pengungkapan kasus itu bemula adanya informasi dari BPH Migas. Diduga terjadi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Brebes, yakni SPBU menjual solar subsidi bukan sesuai peruntukkannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Biosolar bersubsidi yang kemudian ditimbun di gudang di wilayah Bulakamba. Kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus, Senin (30/10/2023).
Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan modus operandi pelaku, yakni ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas terkait dan mengisi pakai jeriken.
“Tersangka sudah beroperasi sejak Juni 2023 dan solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pikap, termasuk pompa BBM. Polisi juga telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Dirreskrimsus.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait