Di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar percakapan AM dengan SM. Saat itu, AM bertanya kepada SM "Mau liline wis mok pateni apa durung? Tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum?"
Kemudian saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM, dibantu oleh warga lainnya. Namun, api sudah membesar sehingga sulit dipadamkan. Warga berusaha memadamkan api dengan air namun sudah merambat ke kios lain di dalam pasar.
"Kerugian yang dialami oleh Dinperindagops Kabupaten Blora sebesar Rp30.699.000.000 dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang," imbuh Kapolres Blora.
Pelaku terancam Pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun, dan kurungan maksimal 1 tahun, dengan denda Rp4.500.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait