MAGELANG, iNewsDemak.id - Polisi larang ormas melakukan sweeping tempat-tempat hiburan menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan. Selain tak memiliki kewenangan, aksi sweeping ormas juga rawan terjadi konflik di tengah masyarakat.
"Tidak ada lagi ormas melakukan aksi sweeping, itu bukan kewenangan ormas,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, usai Gelar Operasional Triwulan 1 di Magelang, Rabu (6/3/2024).
“Tidak boleh ada penghakiman di jalanan, serahkan kepada pihak Kepolisian selaku aparat penegak hukum," lanjutnya.
Sebagai bentuk cipta kondisi harkamtibmas yang kondusif, sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Cand, diawali dua kegiatan operasi. Di antaranya adalah Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi selama 14 hari mulai 4-17 Maret dan Operasi Pekat Candi selama 20 hari sejak 6-25 Maret 2024.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait