Kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara PT Angkasa Pura I dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor : MOU.DU.112/OB.03/2020 ; MOU-9/KS.01.01/IV/BSN-2020 tanggal 16 April 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pencarian dan Pertolongan di Bandar Udara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan juga sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 dimana Badan SAR Nasional (BASARNAS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Perjanjian Kerja Sama antara PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan Basarnas ke depannya akan berjalan selama kurun waktu 2 tahun ini merupakan pedoman pelaksanaan Koordinasi Operasional Penerbangan, dimana peraturan pelengkap yang mengatur secara lebih teknis segala ketentuan yang sudah disepakati kedua belah pihak, yang tentunya akan memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing masing pihak dalam setiap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara dan juga merupakan amanah dari organisasi penerbangan civil Internasional atau yang disingkat dengan ICAO.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait