Bongkar Modus Judi Online di Banyumas: Polda Jateng Sita Ratusan Komputer

Tebe
Bongkar Modus Judi Online di Banyumas: Polda Jateng Sita Ratusan Komputer (Ist)

BANYUMAS, iNewsDemak.id – Polisi menggelar pengungkapan kasus judi online di tiga lokasi berbeda di Purwokerto Banyumas, yaitu Jl. Gelora Indah, Jl. Kamandaka, dan Jl. Kolonel Sugiono. Pelaku judi online menggunakan modus operandi canggih dengan memanfaatkan ratusan perangkat komputer dan PC.

Para pelaku menggunakan perangkat tersebut dengan kedok bermain game untuk membuat ID secara masif. Selanjutnya memainkan ID tersebut guna menghasilkan chips yang kemudian dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merek, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 11.300.000.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menentukan apakah ini merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat memimpin pers rilis di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network