Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam, dan satu unit handphone.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," tambahnya.
Kini, Milza harus menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan kriminal terkait narkoba.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait