DPRD Solo Siapkan Skema Pemerintahan jika Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota

R August
DPRD Solo Siapkan Skema Pemerintahan jika Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota (MPI/Aldhi Chandra)

Kinkin menjelaskan bahwa jika Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024, mereka telah mengatur konsep pemerintahan ke depannya, termasuk waktu dan seremonial pengunduran diri.

Tidak ada aturan yang spesifik mengenai kapan Gibran harus mengundurkan diri, namun ia harus melakukannya sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden. "Enggak ada aturan, intinya sebelum dilantik Wapres mengundurkan diri, kapannya enggak ada," tambah Kinkin.

 



Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network