CILEGON, iNewsDemak.id – Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku dalam operasi penggagalan penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Merak. Narkoba tersebut disembunyikan dalam interior pintu kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa narkoba tersebut ditemukan dalam 30 bungkus plastik berwarna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY. Barang bukti ini diidentifikasi setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan yang dicurigai.
Modus penyembunyian narkoba dalam interior pintu kendaraan menunjukkan kecerdikan para pelaku dalam mengelabui petugas. "Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di tempat yang tidak mudah ditemukan," kata Kemas, Selasa (16/7/2024).
Setelah mendapatkan laporan tentang kendaraan mencurigakan menuju Pelabuhan Merak, AKP Mulya Sugiharto dan timnya segera melakukan pengejaran. Mobil tersebut dilaporkan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Setelah kendaraan dihentikan, polisi menemukan dua pemuda di dalamnya, HR (21) dan TR (32), masing-masing berasal dari Padang dan Batam. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam interior pintu kendaraan.
Kapolres Cilegon berharap agar keberhasilan operasi ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih mencoba-coba menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia. "Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika," tambah Kemas.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait