CILEGON, iNewsDemak.id – Polisi menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Merak. Terungkap bahwa salah satu tersangka, HR (21) dari Padang, terlibat dalam tiga transaksi narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan, HR diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa HR sudah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," ungkap Kemas.
Menurut Kemas, tersangka HR melakukan transaksi narkotika dengan cara yang cukup rapi dan terorganisir. Hal ini memerlukan kewaspadaan dan penanganan serius dari pihak kepolisian.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," tambah Kemas.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait