Setelah mendapatkan laporan tentang kendaraan mencurigakan, AKP Mulya Sugiharto dan timnya segera melakukan pengejaran. Mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan narkoba yang disembunyikan dalam interior pintu kendaraan.
Kedua tersangka, HR (21) dari Padang dan TR (32) dari Batam, berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika. "Ancaman hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba," tegas Kemas.
Kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika. Diharapkan dengan adanya operasi-operasi semacam ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda Indonesia terlindungi dari bahaya narkotika.
"Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika," kata Kemas.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait