Skandal Mama Muda sebagai Muncikari, Jual Teman Rp1,5 Juta Sekali Kencan

Fariz Abdullah
Skandal Mama Muda sebagai Muncikari, Jual Teman Rp1,5 Juta Sekali Kencan (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsDemak.id – Seorang perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, ditangkap oleh aparat Polres Serang atas dugaan keterlibatan dalam bisnis prostitusi. DP, yang dikenal berparas cantik, diduga berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, DP diketahui memperkerjakan rekannya, DE (32), sebagai pekerja seks komersial (PSK). Menurut informasi yang didapat, DE ditarif sebesar Rp1,5 juta untuk sekali kencan dengan pelanggan pria.

Kedok DP terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya bisnis esek-esek di wilayah Kabupaten Serang. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Senin, 15 Juli sekitar pukul 20.00, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Serang Tangerang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, DP ditemukan berada di area parkir hotel.

Selain DP, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani seorang pria di dalam kamar hotel. "Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Saat ini, DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniady, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Menurut Andi, DP berperan dalam menyiapkan DE untuk melayani pria hidung belang. Dari setiap transaksi, DP memperoleh keuntungan sebesar Rp300 ribu. "Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai muncikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari setiap transaksi," ujarnya.

DP dan DE mengaku bahwa bisnis prostitusi ini baru pertama kali mereka jalankan. Mereka mengungkapkan bahwa motif utama dari bisnis haram ini adalah kebutuhan ekonomi.

"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Andi.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan di Indonesia. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan perempuan dan masyarakat secara keseluruhan.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network