Inisiatif PT KAI Berkomunikasi dengan Penghuni 7 Rumah di Gergaji sebelum Penertiban

Taufik Budi
Inisiatif PT KAI dalam Berkomunikasi dengan Penghuni 7 Rumah di Gergaji Sebelum Penertiban (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Semarang Selatan. Sebelum dilakukan penertiban paksa, KAI telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mendekati penghuni rumah dan mengajak mereka untuk melakukan kontrak sewa. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga aset negara dan menghindari tindakan yang merugikan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang sah menurut hukum. Rumah-rumah ini dulunya ditempati oleh pensiunan pegawai PJKA dan setelah pensiunan meninggal dunia, rumah-rumah tersebut terus dihuni oleh keluarga mereka tanpa perjanjian sewa yang sah.

KAI telah memberikan surat peringatan pertama kepada penghuni rumah pada 8 Juli 2024, diikuti oleh surat peringatan kedua pada 15 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 22 Juli 2024. Dalam surat-surat peringatan tersebut, KAI memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan permasalahan kontrak sewa dengan perusahaan.

Meski telah diberikan berbagai peringatan, tidak ada tanggapan positif dari pihak penghuni. KAI kemudian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network