Ketujuh rumah yang ditertibkan terletak di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, dan Jalan Gundih dengan total luas tanah 3.611 meter persegi dan luas bangunan 824 meter persegi. Rumah-rumah ini memiliki nilai sejarah karena dulunya ditempati oleh pensiunan PJKA.
Setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil, KAI akhirnya mengambil langkah tegas dengan menertibkan rumah-rumah tersebut. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset perusahaan tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.
Setelah penertiban, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi rumah yang ditertibkan. Langkah ini diambil untuk mencegah penggunaan aset secara tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa aset tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait