PALEMBANG, iNewsDemak.id – Setelah bebas dari penjara, Herman (59), warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (2/8/2024). Herman melaporkan istrinya, DL, atas dugaan perzinahan yang terjadi selama dirinya menjalani masa tahanan.
Herman yang baru saja bebas dari Lapas Provinsi Riau setelah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan atas kasus pencurian besi, dikejutkan oleh kenyataan pahit. Istrinya diduga telah berselingkuh dan melahirkan seorang anak selama dia berada di penjara. Herman mengaku terkejut dan hancur mengetahui hal ini.
“Awal ketahuannya saya kan lagi tidak di sini, di Riau menjalani masa tahanan. Bayangkan saja saya kan cuma menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan, ternyata mereka sudah punya anak satu,” ujar Herman di Polrestabes Palembang, menggambarkan betapa terkejut dan kecewanya dia.
Kebebasan yang dinantikan oleh Herman justru membawa kabar buruk. Dia menemukan bahwa istrinya telah melahirkan seorang bayi yang diduga hasil hubungan di luar nikah. Dengan hati yang berat, Herman melaporkan kasus ini ke pihak berwenang dengan harapan mendapatkan keadilan.
“Kita laporkan kedua-duanya, istri sama selingkuhannya,” kata Herman tegas.
Laporan Herman kini sedang diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Polisi akan segera memanggil DL, istri Herman, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan perzinahan ini. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus perselingkuhan yang berakhir di kantor polisi.
Herman berharap bahwa dengan melaporkan istrinya, dia bisa mendapatkan keadilan yang layak atas pengkhianatan yang dialaminya. Polisi yang menangani kasus ini berjanji akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan adil. Mereka akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan keterangan yang lengkap sebelum mengambil langkah hukum yang tepat.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait