Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Tawuran Pelajar di Pati, Remaja 17 Tahun Luka Berat di Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Perempuan Ditelanjangi, Dipicu Dugaan Selingkuh

Rabu, 08 Januari 2025 | 07:50 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Viral! Perempuan Ditelanjangi, Dipicu Dugaan Selingkuh
Viral! Perempuan Ditelanjangi, Dipicu Dugaan Selingkuh (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Peristiwa kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial ER (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi viral di media sosial. Polisi telah menetapkan lima pelaku, yang merupakan satu keluarga, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Lima Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan 

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, menyampaikan bahwa lima pelaku telah diamankan. Mereka adalah K (42), EWH (21), VS (22), BDP (22), dan CDK (16). 

"Sudah tersangka, sudah ditahan. Sangkaan Pasal 170 pengeroyokan terhadap orang. Cuma, yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," jelas Lukman, Selasa (7/1/2025). 

Pasal 170 KUHP yang diterapkan mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Kronologi Kejadian: Kecemburuan Jadi Pemicu 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/1/2025) malam di kawasan Pluit Selatan II. Menurut Lukman, insiden bermula dari dugaan bahwa korban ER adalah selingkuhan suami pelaku utama, K (42). 

"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan, diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka," terang Lukman. 

Dalam video yang viral, terlihat korban dikeroyok oleh pelaku di tengah jalan dan bahkan ditelanjangi. Beberapa pelaku, termasuk anak-anak, melontarkan kata-kata kasar kepada korban. 

"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video ditelanjangi, ditarik bawahnya (celana)," ujar Lukman. 

Aksi pengeroyokan tersebut disaksikan warga sekitar, namun tidak ada yang menghentikan peristiwa tersebut. Video kekerasan ini kemudian menyebar di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat. 

Polisi bertindak cepat dengan menangkap para pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, tersangka CDK yang masih berstatus anak-anak tidak ditahan dan hanya mendapatkan penangguhan penahanan. 

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut