FLORES, iNewsDemak.id – Aksi tidak senonoh dilakukan oleh seorang pria berinisial W di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang merekam video seorang wanita berinisial MM saat mandi. Tersangka menggunakan akun palsu di Facebook untuk menghubungi korban dan memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Modus yang dilakukan oleh W tergolong licik, di mana ia menggunakan akun palsu bernama "OM BOSS" untuk menghubungi korban melalui pesan Messenger di Facebook. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengirimkan foto pakaian dalam korban yang diambilnya secara diam-diam, sebagai bukti bahwa ia memiliki akses ke area pribadi korban.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, menjelaskan, "Tersangka diduga telah masuk ke pekarangan rumah korban hingga ke belakang kamar mandi dan merekam korban saat sedang mandi menggunakan handphone-nya."
Tersangka diketahui telah menyelinap ke pekarangan rumah korban dan berhasil merekam video korban saat sedang mandi. Video ini kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban, dengan tuntutan uang tebusan agar video tersebut tidak disebarluaskan. Tersangka menuntut korban untuk mentransfer uang sebesar Rp250 ribu ke rekening yang diberikan.
Korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan tersangka dan melakukan transfer uang. Namun, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak akun palsu serta rekening bank yang digunakan oleh pelaku.
Pada 21 Maret 2024, polisi berhasil menangkap W di kediamannya. Dalam interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya, termasuk penggunaan akun palsu untuk melakukan pemerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam korban dan akun Facebook yang digunakan untuk memeras.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Menghindari berbagi informasi pribadi dengan orang yang tidak dikenal dan selalu menjaga keamanan privasi menjadi langkah penting untuk menghindari menjadi korban kejahatan digital.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait