Setelah kejadian tersebut, S yang mengalami luka serius di bagian leher dan punggung segera dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, CRD yang juga terluka di tangan kirinya, langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Prigen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu M Nidhom, menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan motif penusukan tersebut berasal dari rasa jengkel dan tertekan yang dialami CRD karena dipaksa melayani korban kembali tanpa mendapatkan imbalan apapun.
Saat ini, CRD ditahan di Mapolsek Prigen dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait