JAKARTA, iNewsDemak.id - Sebuah baliho calon Wakil Bupati Kulonprogo Hj Rini Andriani mendadak viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @manaberita pada Sabtu (24/8/2024). Baliho tersebut menarik perhatian karena menyebutkan bahwa Hj Rini adalah "Ketua Osis SMAN 1 Sentolo 1991-1992". Momen ini segera menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Baliho tersebut dipasang di pinggir jalan, menampilkan sosok Hj Rini Andriani yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kulonprogo periode 2024-2029. Namun yang menjadi sorotan utama warganet adalah klaim Ketua Osis yang tertulis dalam baliho tersebut, yang dinilai tidak relevan dengan posisi yang ia incar saat ini.
Unggahan tersebut langsung memicu beragam reaksi dari warganet di kolom komentar. "Gw mantan ketua kelas yg pernah berhasil membawa kelas gw jadi juara lomba kebersihan 2 periode berturut2, bisa lah ya," tulis akun @senj***** dengan nada humor. Sementara itu, akun lainnya, @rez*****, turut menimpali dengan candaan, "Panitia qurban boleh kah?"
Fenomena baliho seperti ini memang kerap menarik perhatian publik, terlebih saat menjelang Pilkada. Tak jarang, baliho yang dipasang para calon pejabat daerah menampilkan informasi-informasi yang tidak biasa, seperti riwayat pendidikan atau pengalaman masa sekolah, yang kerap kali dianggap tidak relevan oleh sebagian masyarakat.
Di tengah hiruk-pikuk reaksi publik terhadap baliho tersebut, isu terkait syarat pencalonan kepala daerah juga menjadi perhatian utama. Publik kembali tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, yang termaktub dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan ini menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara untuk calon bupati-wakil bupati serta calon walikota-wakil walikota, usia minimal yang ditetapkan adalah 25 tahun.
Selain usia, sejumlah syarat lain juga harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, dan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Para calon juga wajib terbebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta tidak sedang dinyatakan pailit.
Publik diharapkan dapat memahami syarat-syarat ini sebagai panduan dalam memilih pemimpin yang tidak hanya kompeten secara usia dan pengalaman, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas tinggi. Seiring berjalannya waktu, publik terus memantau bagaimana para calon kepala daerah mempersiapkan diri untuk Pilkada mendatang, termasuk bagaimana mereka mempresentasikan diri di ruang publik.
Sementara itu, baliho Hj Rini Andriani yang mencantumkan posisi Ketua Osis dari masa lalu mungkin hanya akan menjadi salah satu dari banyak fenomena unik dalam Pilkada 2024 ini, namun pada akhirnya, fokus utama tetap harus berada pada kualitas dan kompetensi calon dalam memimpin daerah mereka masing-masing.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait