Serikat Nelayan NU Desak PSN PIK 2 Dicabut, Tuntut Penghapusan SHGB di Laut 

Taufik Budi
Serikat Nelayan NU Desak PSN PIK 2 Dicabut, Tuntut Penghapusan SHGB di Laut (Ist)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) menanggapi isu kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang memicu protes dari para nelayan setempat. Pemagaran itu dinilai membatasi aktivitas nelayan dan berdampak serius terhadap perekonomian nelayan yang bergantung pada hasil laut. 

"Peristiwa pemagaran pada areal laut di wilayah Kabupaten Tangerang menyebabkan kegiatan nelayan menjadi terbatas, yang pada akhirnya mengganggu perekonomian rumah tangga mereka," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat SSNU, Witjaksono, atau yang akrab disapa Mas Witjak, Minggu (29/1/2025). 

Pemagaran Laut dan Dugaan Ocean Grabbing 

Mas Witjak menyoroti fakta bahwa kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas areal laut merupakan hal yang ilegal. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3 Tahun 2010 dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, SHGB tidak dapat diterbitkan untuk areal laut. 

"Tidak ada dasar bagi pihak mana pun untuk mengklaim kepemilikan areal laut berdasarkan SHGB, apalagi sampai memasang pagar yang menyulitkan nelayan. Jika benar ada penerbitan SHGB di laut, maka pemerintah harus mengusut dan membatalkan kepemilikan tersebut," tegasnya. 

Ia juga menolak dalih pemegang SHGB bahwa wilayah tersebut sebelumnya merupakan daratan yang kemudian menjadi tanah musnah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024. 

Desak Evaluasi PSN PIK 2 dan Penegakan Hukum 

Menurutnya, pemagaran laut di Tangerang adalah indikasi adanya loophole dalam regulasi yang dimanfaatkan oleh mafia pertanahan. Ia menilai bahwa nelayan adalah pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. 

Sebagai bentuk sikap tegas, PP SNNU mengecam pemagaran laut di proyek PSN PIK 2 dan mendesak pemerintah untuk membatalkan proyek tersebut. 

"Kami mendesak pemerintah untuk tidak hanya mencabut PSN PIK 2, tetapi juga meninjau ulang proyek strategis nasional lain yang merugikan masyarakat kecil. Jika PSN PIK 2 dibatalkan, pengelolaannya harus dikembalikan kepada pemerintah," lanjutnya. 

Rekomendasi PP SNNU untuk Pemerintah 

Sebagai solusi, PP SNNU memberikan tiga rekomendasi utama bagi pemerintah dalam menangani konflik ini: 

1. Kajian ulang PSN PIK 2 dengan melibatkan masyarakat sebagai representasi langsung sebelum menerbitkan proyek strategis baru. 

2. Peninjauan ulang model pengelolaan daerah pesisir dengan memastikan bahwa aset di garis pantai dikuasai negara demi kepentingan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional. 

3. Mendorong metode Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang lebih berkelanjutan serta mengutamakan kepentingan publik, guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sebagaimana dicanangkan Presiden. 

"Kami berharap rekomendasi ini bisa menjadi solusi agar konflik PSN PIK 2 tidak berlarut-larut dan semakin merugikan nelayan," tutup Mas Witjak. 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network