JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Pemerintah memastikan seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di kawasan pagar laut Tangerang, Banten akan dibatalkan secara menyeluruh. Keputusan ini juga berdampak pada sertifikat yang dimiliki perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Agung Sedayu Group, perusahaan milik Aguan, mengakui bahwa dua anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki SHGB di area tersebut.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai dibatalkan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Proses Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang
Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses pembatalan sertifikat ini tidak mudah karena berpotensi menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia memastikan bahwa pembatalan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," kata Nusron.
Menurutnya, esensi dari keputusan ini bukan semata-mata membatalkan secara cepat, melainkan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum agar tidak kalah di pengadilan.
"Kalau cepat-cepat kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," tambahnya.
Saat ini, pemerintah sudah melakukan pembatalan 50 sertifikat kepemilikan di kawasan pagar laut Tangerang.
Dampak Pagar Laut terhadap Nelayan
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Banten melaporkan bahwa keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian besar bagi nelayan setempat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa sekitar 3.888 nelayan mengalami kerugian hingga Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Kerugian tersebut terjadi akibat bertambahnya konsumsi bahan bakar sebesar 4-6 liter solar per hari, berkurangnya hasil tangkapan, serta kerusakan kapal akibat perubahan ekosistem perairan di sekitar pagar laut.
Ombudsman Banten pertama kali menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 terkait keberadaan pagar laut. Selanjutnya, pada 5 Desember 2024, tim Ombudsman RI bersama akademisi dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University melakukan investigasi lapangan dan pemeriksaan dokumen.
Hasil temuan Ombudsman juga mengindikasikan adanya maladministrasi dan kemungkinan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.
Dengan pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan, pemerintah berharap dapat mengembalikan hak masyarakat pesisir yang terdampak serta menata kembali pemanfaatan ruang laut di wilayah Tangerang.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait