Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

Sukron
Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut (Ist)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut pesisir Tangerang Utara. 

Begitu tiba di lokasi, Tim Bareskrim langsung membacakan surat perintah penggeledahan sebelum memasuki rumah. Meski Kepala Desa Kohod tidak berada di tempat, tim penyidik tetap melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hingga kini, keberadaan sang kepala desa masih belum diketahui. 

Selain menggeledah rumah pribadi kepala desa, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap istri dan kakak kandungnya. Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi mengenai keberadaan kepala desa serta keterkaitannya dalam kasus yang sedang diusut. 

Tidak hanya rumah kepala desa, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yaitu rumah sekretaris desa serta kantor Desa Kohod. Ketiga lokasi tersebut menjadi fokus penyelidikan karena diduga menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat tanah di area pagar laut. 

Dalam kesempatan terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah yang dijunjung oleh pihak kepolisian. 

Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami kesaksian kepala desa serta mengumpulkan alat bukti. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka status hukum kepala desa bisa ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

“Jika alat bukti telah mencukupi, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya layak ditingkatkan menjadi tersangka. Selain itu, kami juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor bersama rekan-rekannya diduga menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang turut membantu dalam proses pemalsuan sertifikat tersebut. Brigjen Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya akan terus melengkapi alat bukti guna memastikan semua pelaku yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network