SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di tingkat pangkalan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024. Keputusan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 541/15 Tahun 2015.
Penetapan HET baru ini dilakukan karena adanya kenaikan biaya operasional distribusi LPG, termasuk faktor upah minimum dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tertentu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah bersama pemerintah kabupaten/kota menetapkan harga dengan mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli masyarakat, serta biaya distribusi yang wajar.
Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Jawa Tengah:
- Harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN: Rp11.584,00
- Margin Agen: Rp1.166,00
- Harga Jual Eceran (HJE): Rp12.750,00
- Biaya Operasional Agen (kenaikan BBM, UMR, dan spare part): Rp2.770,00
- Harga Jual Agen ke Pangkalan: Rp15.520,00
- Margin Pangkalan: Rp2.480,00
- HET di Pangkalan: Rp18.000,00
Dengan keputusan ini, harga LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen. Jika ditemukan penjualan di atas HET, maka akan dikenai sanksi administrasi hingga penghentian penyaluran LPG kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Selain itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPD IV Jawa Tengah dan DIY berkomitmen menjaga stabilitas HET yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.
Bagi daerah dengan kondisi geografis khusus yang memerlukan transportasi tambahan, Gubernur Jawa Tengah dapat menetapkan biaya kompensasi angkut berdasarkan kajian dari Bupati/Wali Kota setempat.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga akan membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 22 Agustus 2024.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait