SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024.
Keputusan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 541/15 Tahun 2015. Penyesuaian harga dilakukan akibat kenaikan biaya operasional distribusi.
Penyebab utama kenaikan ini adalah meningkatnya upah minimum serta adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tertentu. Faktor-faktor ini membuat kebijakan lama dianggap tidak lagi relevan.
Harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan kini ditetapkan sebesar Rp18.000. Perhitungan harga ini mencakup biaya operasional, margin agen, dan harga jual eceran.
Harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN ditetapkan sebesar Rp11.584. Biaya operasional agen yang mencakup kenaikan BBM, UMR, dan suku cadang mencapai Rp2.770.
Gubernur Jateng menegaskan bahwa HET yang ditetapkan adalah harga yang harus diterima oleh konsumen. Pangkalan yang menjual di atas harga tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, jika ada faktor geografis yang menghambat distribusi, biaya tambahan bisa ditetapkan oleh gubernur. Kajian atas kompensasi angkut ini harus dilakukan oleh bupati atau wali kota setempat.
Pemprov Jateng juga membentuk tim pengawasan terpadu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini. Tim ini akan berkoordinasi dengan perangkat daerah di bidang perdagangan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menggantikan aturan sebelumnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan harga LPG 3 kg tetap stabil dan distribusinya lebih tertata.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait