PURWOREJO, iNEWSDEMAK.ID - Pelaku praktik oplos LPG subsidi di Purworejo terancam hukuman berat, termasuk denda hingga Rp6 miliar. Kombes Pol Arif Budiman menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen," ujar Kombes Pol Arif Budiman. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Tersangka, berinisial ERE (23), diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang dimodifikasi. "Ini adalah tindakan ilegal yang sangat berisiko," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
Polda Jateng mengamankan 231 tabung gas LPG dan 90 unit regulator modifikasi sebagai barang bukti. "Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk menjerat tersangka," kata Kombes Pol Arif Budiman.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi," ujarnya. Kombes Pol Arif Budiman menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. "Kami juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah sampai kepada yang berhak," tambahnya.
"Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," tegas Kombes Pol Arif Budiman. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa," kata Kombes Pol Arif Budiman.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait