KAI telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah aktivitas berbahaya ini. Salah satunya adalah dengan meningkatkan patroli keamanan di sekitar jalur kereta api, terutama di daerah-daerah yang sering dijadikan lokasi sahur dan buka puasa. Petugas keamanan KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat untuk mengawasi area tersebut.
Selain patroli, KAI juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran warga akan risiko yang mereka hadapi jika tetap nekat beraktivitas di jalur KA.
Franoto menambahkan bahwa KAI telah menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. KAI berharap dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan tidak lagi melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api. "Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan ini," tutup Franoto.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait