Petugas KAI Gencar Patroli, Cegah Ngabuburit di Jalur Rel Kereta

Taufik Budi
Petugas KAI Gencar Patroli, Cegah Ngabuburit di Jalur Rel Kereta (Ist)

Franoto menambahkan bahwa KAI telah menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. KAI berharap dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan tidak lagi melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.

Franoto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api. "Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan ini," ujarnya.

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api. "Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah aktivitas berbahaya di jalur KA. Keselamatan dan kenyamanan penumpang serta masyarakat adalah prioritas utama kami," tutup Franoto.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network