Polisi Gerebek Peredaran Obat Petasan Ilegal, Berawal Pantau Facebook 

Enih Nurhaeni
Polisi Gerebek Peredaran Obat Petasan Ilegal, Berawal Pantau Facebook (Ist)

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

Polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sebagian disimpan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi aman.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kuseni.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network