Kemasan yang dilengkapi dengan stiker merk, botol jeriken, dan kardus yang dimodifikasi sedemikian rupa itu lantas dijual ke pasaran seharga Rp313.000 untuk satu kardus minyak goreng Sunco.
"Mereka jual adalah sebanyak 16 jirigen, yang mana di dalam 16 jirigen ini mereka mendapat peroleh keuntungan sebesar Rp4. 800.000. Jadi selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan ke keduanya diketahui minyak goreng palsu ini sudah diedarkan ke wilayah Dau, Kabupaten Malang, dua pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Dau, Kabupaten Malang, hingga toko di Gedangan, Sidoarjo dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
"Ada beberapa titik yang sudah mereka masuki, dan ini juga menjadi temuan juga," paparnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pada Pasal 100 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait