Terlambat Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Dikenai Denda Rp 100.000

Anggie Ariesta
lustrasi telat lapor SPT Tahunan akan kena denda sebesar Rp100.000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan, untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.

"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100.000," kata Dwi di Jakarta.

Kemudian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku. Adapun, sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.

Editor : Arto Ary

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network