RIYADH, iNEWSDEMAK.ID - Otoritas Arab Saudi akan menindak tegas jemaah umrah yang melanggar batas masa berlaku visa atau overstay. Jemaah umrah yang tidak meninggalkan Arab Saudi sampai batas waktu pada 29 April akan dihukum denda, deportasi, bahkan dipenjara.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengumumkan tanggal 29 April yang bertepatan dengan 1 Dzulqoidah sebagai hari terakhir bagi seluruh jamaah umrah meninggalkan Saudi. Jemaah yang masih bertahan di atas tanggal tersebut dianggap sebagai pelanggar.
Langkah ini sebagai persiapan memasuki musim haji 2025. Saudi akan mensterilkan Makkah dari jemaah umrah dari luar negeri sebelum masuknya jemaah calon haji. Pelanggaraan yang kerap terjadi adalah jemaah umrah sengaja bertahan di dalam Makkah sampai menunggu waktu haji. Mereka tidak memiliki visa khusus haji.
“Keamanan adalah garis merah. Sistem yang ada dirancang untuk melindungi keselamatan dan martabat para tamu Allah serta memastikan berjalannya manajemen kerumunan dengan bekerja sama dengan badan keamanan, militer, serta layanan,” kata Direktur Keamanan Publik, Mohammed Abdullah Al Bassami, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).
Otoritas Saudi berulang kali memperingatkan jemaah maupun perusahaan penyedia layanan umrah mengenai pentingnya mematuhi aturan haji dan umrah. Melebihi batas waktu atau melanggar masa berlaku visa tidak hanya memengaruhi logistik dan keamanan, tapi merusak sistem teknonogi yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan (AI). Hal ini akan berdampak pada manajemen kerumunan yang mengatur pergerakan jutaan jemaah di tempat-tempat suci.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait