WNI Ditahan Imigrasi AS dan Visa Pelajarnya Dicabut, Diduga karena Ikut Demo Black Lives Matter

Maria Christina Malau
Seorang WNI, Aditya Wahyu Harsono, ditangkap oleh petugas Imigrasi AS di Marshall, Negara Bagian Minnesota, diduga karena pernah ikut demo Black Lives Matter pada 2021. (Foto: Istimewa/The Minnesota StarTribune)


MARSHALL, iNEWSDEMAK.iD- Seorang warga negara Indonesia (WNI), Aditya Wahyu Harsono, 33, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di Marshall, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat. Penangkapannya diduga karena pernah ikut dalam demonstrasi mendukung gerakan Black Lives Matter (BLM) pada 2021.

Aditya Wahyu Harsono, ditangkap pada tanggal 27 Maret di tempat kerjanya, menurut keterangan istri dan dokumen pengadilan yang diserahkan pengacaranya. Dilansir dari The Minnesota StarTribune, Senin (14/4/2025), saat ini, WNI yang telah menikah dengan warga AS dan memiliki seorang putri berusia 8 bulan itu ditahan di tahanan ICE di penjara Kandiyohi County. 

Empat hari sebelum Aditya Wahyu Harsono ditangkap, visa pelajar F-1 miliknya telah dicabut. Padahal, dia sedang mengajukan permohonan green card melalui istrinya, Peyton Harsono, 24, seorang warga negara AS. Dia masih menunggu proses untuk mendapatkan status sebagai penduduk tetap AS yang sah.

Pengacaranya, Sarah Gad dari Minneapolis, mengatakan, kliennya telah memiliki status hukum sejak kedatangannya ke AS. Harsono seharusnya diizinkan untuk tetap tinggal di negara tersebut selama proses pengurusan green card.
"Meskipun visa pelajarnya dicabut, dia masih sah untuk tetap tinggal di AS sementara permohonan imigrasinya diproses," kata Gad melalui email, pada Kamis pekan lalu.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri ICE yang dihubungi untuk klarifikasi tentang penahanan Harsono dan alasan pencabutan izin pelajarnya mengatakan, pihaknya tidak bisa mengomentari kasus-kasus tertentu dengan alasan privasi. Dia menambahkan, semua pendatang yang masuk ke negara tersebut menjalani pemeriksaan ketat.

"Pemerintahan Trump berfokus pada perlindungan negara dan warga negara kita dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," kata departemen tersebut.

Sementara menurut dokumen pengadilan, alasan resmi menahan Aditya Wahyu Harsono karena telah melewati masa tinggal yang diizinkan setelah visa pelajarnya dicabut empat hari sebelum penangkapannya pada bulan Maret. Pencabutan visanya konon disebabkan hukuman pidana ringan atas kerusakan properti tahun 2022. Saat itu, dia menyemprotkan grafiti di trailer.

Namun, istri Aditya Wahyu Harsono yakin ada motif lain di balik pencabutan visa pelajar dan penangkapan suaminya. Peyton mengatakan, dia percaya suaminya ditangkap karena pernah ikut dalam aksi protes pada 16 April 2021.

Saat itu, Aditya menjadi salah satu dari sekitar 1.000 orang yang berdemonstrasi atas pembunuhan George Floyd oleh polisi Minneapolis dan kematian Daunte Wright oleh polisi di Brooklyn Center. Polisi mengatakan, mereka menangkap Aditya yang ikut dalam protes mendukung gerakan Black Lives Matter tersebut, 13 menit setelah jam malam pukul 11 ​​malam.

Menurut Peyton, dakwaan terhadap suaminya, yakni berada dalam kerumunan yang melanggar hukum telah dibatalkan saat itu. Namun, petugas imigrasi masih menyebut aksi Black Live Matters itu saat menangkapnya. Pengacara Aditya juga sependapat dengan Peyton.

Gad dalam sebuah wawancara mengatakan, pejabat federal tampaknya lebih mempermasalahkan latar belakang Aditya dalam aksi protes politik kliennya daripada catatan kriminalnya.

"Mereka menjadikan insiden protes itu sebagai bukti pertama dalam dokumen penolakan jaminan, bukan dakwaan pelanggaran atas kerusakan properti," katanya.

Sementara Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pada bulan Maret lalu, negara berhak untuk mencabut visa mahasiswa yang berpartisipasi dalam gerakan yang terlibat dalam melakukan hal-hal seperti merusak universitas, melecehkan mahasiswa, menduduki gedung, dan membuat keributan.

Aditya Wahyu Harsono pertama kali datang ke Amerika Serikat satu dekade lalu secara legal dengan visa pelajar. Dia menyelesaikan pendidikan sarjana dan mendapatkan gelar master bisnis di Southwest Minnesota State University (SMSU) pada tahun 2023. 

Salah satu profesornya dalam surat untuk mendukung Aditya mendapat kewarganegaraan AS menulis, saat pria itu di SMSU, dia dipercaya menjadi manajer rak makanan di kampus. Dia bekerja sebagai manajer rantai pasokan di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional. Ini merupakan program yang memungkinkan mahasiswa internasional memperoleh izin tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja sesuai bidang studi mereka.

Gad, pengacara Aditya dalam sidang hari Kamis lalu mengatakan, kliennya tidak berisiko melarikan diri. Sementara Hakim imigrasi, Sarah Mazzie, setuju dengan pengacara Aditya Wahyu Harsono dan memutuskan dia dibebaskan dengan jaminan sebesar 5.000 dolar AS. 

Namun, kebahagiaan pasangan itu tidak berlangsung lama. Departemen Keamanan Dalam Negeri mengajukan banding atas keputusan tersebut dan berhasil menangguhkan perintah pembebasan Aditya Wahyu Harsono selama 10 hari.

Sementara Peyton menyayangkan sikap pemerintah AS yang tidak membebaskan suaminya.

"Hal itu membuat hidup kami kacau. Semua ini hanya membuang-buang uang pembayar pajak," kata Peyton Harsono. 

Peyton akhirnya bisa melihat suaminya pertama kali setelah ditangkap imigrasi pada 29 Maret. Pertemuan mereka dihalangi kaca plexiglass di penjara Kandiyohi County. Selama beberapa menit pertemuan itu, Peyton dan suaminya hanya bisa menangis.

"Dia (Aditya Wahyu Harsono) hanya mengatakan, dia tidak mengerti apa yang sedang terjadi. Dia minta maaf telah meninggalkan kami, dan dia merindukan kami," kata Peyton.


 

Editor : Arto Ary

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network