RIYADH, iNEWSDEMAK.ID - Pemerintah Arab Saudi melakukan berbagai upaya untuk menekan praktik haji ilegal tahun ini. Hanya jemaah yang memiliki visa khusus haji bisa melaksanakan Rukun Islam ke-5 tersebut, bukan visa lain.
Kementerian Pariwisata Arab Saudi melarang penyedia layanan akomodasi, seperti hotel maupun penyewaan tempat tinggal, menerima tamu yang tidak memiliki visa khusus haji atau izin masuk resmi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan haji.
Perintah itu berlaku mulai 29 April 2025 atau bertepatan dengan 1 Dzulqaida 1446 H sampai berakhirnya musim haji. Pengumuman tersebut sejalan dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjaga ketertiban dan keamanan para jemaah dalam melaksanakan haji.
Mulai Selasa (29/4/2025), individu yang memegang visa jenis apa pun selain izin khusus haji tidak akan diizinkan masuk atau tinggal di Kota Makkah atau Tanah Suci. Fasilitas akomodasi apa pun dilarang keras menerima individu yang termasuk dalam pengumuman Kementerian Dalam Negeri selama periode yang ditentukan.
Kementerian juga menegaskan kewajiban semua tempat usaha perhotelan di Makkah untuk mematuhi peraturan dan prosedur haji 2025. Otoritas Saudi menegaskan akan menindak tegas jemaah umrah yang melanggar batas waktu visa atau overstay. Jemaah umrah yang tidak meninggalkan Arab Saudi sampai 29 April akan dihukum denda, deportasi, bahkan dipenjara.
Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan 29 April merupakan hari terakhir bagi seluruh jemaah umrah meninggalkan Saudi. Pemerintah kerajaan akan mensterilkan Makkah dari jemaah umrah dari luar negeri sebelum masuknya jemaah calon haji.
“Keamanan adalah garis merah. Sistem yang ada dirancang untuk melindungi keselamatan dan martabat para tamu Allah serta memastikan berjalannya manajemen kerumunan dengan bekerja sama dengan badan keamanan, militer, serta layanan,” kata Direktur Keamanan Publik, Mohammed Abdullah Al Bassami.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait