Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Korporasi di Kasus Ekspor CPO

Nur Khabibi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Danandaya Arya Putra)


JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas tiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tiga korporasi yang terjerat adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

"Jaksa penutut umum per tanggal 27 Maret, ya itu sudah mengajukan permohonan kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 

Dia menjelaskan, jaksa juga sudah merampungkan memori kasasi. Berkas sudah diterima pengadilan pada 9 April 2025 lalu.

Diketahui, kasus tersebut menjadi sorotan lantaran Kejagung membongkar praktik dugaan suap dalam vonis lepas terhadap ketiga korporasi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya hakim.

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun susunan majelis hakim yang menangani kasus itu yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku anggota.


 

Editor : Arto Ary

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network