get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA China Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kawasan Bandara Soetta

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Diduga Sebar Narasi Negatif terkait Kejagung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 01:11 WIB
header img
Kejagung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki menjadi tersangka (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki menjadi tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara yang ditangani Kejagung. Adhiya diduga membangun dan menyebar narasi negatif terkait Kejagung.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.


Menurut Qohar, upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar, advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

Qohar menjelaskan, Adhiya selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu tergabung dalam lima tim buzzer untuk memberikan dan menyebar narasi negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.


"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," kata Qohar.

Adhiya mendapatkan bayaran hampir Rp1 miliar dari Marcella Santoso. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Qohar.

Tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut