get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS

Kejagung Usut Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Senin, 26 Mei 2025 | 21:29 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejagung tengah selidiki dugaan korupsi di Kemendikbudristek (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Kejagung mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023 ke tahap penyidikan. Diketahui, anggaran pengadaan mencapai Rp9,9 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada Selasa (20/5/2025) kemarin.

"Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Harli menjelaskan, pihaknya menduga adanya persekongkolan atau permufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini. Sebab, katanya, di tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.

"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," tutur dia.

Dia menambahkan, saat itu, pihak dari Kemendikbudristek telah melakukan kajian uji coba terkait efektivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook. Dijelaskan bahwa uji tersebut tidak efektif.

“Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” ungkap Harli.

 

 

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut