Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama enam orang rekannya mendatangi Dukuh Cempan. Mereka ingin mencari penjelasan atas penghadangan terhadap warga Dukuh Panjunan yang sedang membangunkan sahur.
Namun, situasi di lapangan justru memanas. Tanpa alasan yang jelas, korban dan rombongannya langsung diserang oleh sekelompok warga, hingga akhirnya Aqil Siraj tak sempat melarikan diri.
“Korban tidak sempat melarikan diri seperti teman-temannya dan tewas di lokasi akibat luka serius akibat penganiayaan,” jelas Kompol Satya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa pihaknya masih mengejar lima pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penanganan kasus ini terus kami dalami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung,” kata AKP Kuseni.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait