DEMAK, iNEWSDEMAK.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah kejahatan di kalangan generasi muda. Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejari menggandeng Radio Suara Kota Wali 104.8 FM untuk menyuarakan edukasi hukum, khususnya tentang narkoba dan kekerasan yang mengintai anak-anak muda.
Acara talkshow ini digelar pada Kamis, 17 April 2025, menghadirkan Niam Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, sebagai narasumber utama. Ia berdialog langsung bersama penyiar radio Putri Caramel dalam obrolan santai tapi sarat makna.
Dalam siaran tersebut, Niam menjelaskan bahwa narkoba—singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya—pada dasarnya bisa digunakan untuk keperluan medis atau ilmiah. Namun ketika disalahgunakan, dampaknya sangat berbahaya.
“Penggunaan narkoba secara tidak tepat dapat mempengaruhi sistem saraf dan membahayakan jiwa pengguna, bahkan bisa berdampak sosial yang luas,” terang Niam.
Ia menyoroti bahwa remaja sangat rentan terpapar penyalahgunaan narkoba, terutama karena faktor internal seperti rasa ingin tahu, tekanan pergaulan, dan rendahnya kepercayaan diri. Di sisi lain, pengaruh lingkungan, pola asuh keluarga, serta informasi dari internet juga tak bisa diabaikan.
Terkait aspek hukum, Niam merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan zat terlarang ini.
“Misalnya pada Pasal 111 dan 112, seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika golongan I bisa diancam pidana minimal empat tahun dan denda hingga miliaran rupiah,” jelasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait