Respons Komisi II DPR soal Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID- Wacana revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan, pihaknya terbuka dengan opsi tersebut.

Menurut dia, Komisi II DPR bisa membahas usulan revisi UU Ormas bila perubahan regulasi itu genting dan untuk menguatkan hukum di Tanah Air.

"Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgent dan merupakan sebuah kebutuhan hukum," kata Irawan saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).

Kendati demikian, Komisi II DPR bakal mengkaji substansi perubahannya bila pemerintah sudah mengajukan revisi itu secara resmi.

"Substansi usulannya akan kita pelajari," ujar Irawan. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka opsi untuk merevisi UU Ormas. Menurutnya, saat ini banyak ormas yang bertindak kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito, dikutip Minggu (27/4/2025).

Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Dia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

 

Editor : Arto Ary

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network