Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini 4 Langkah Mengatasinya

Muhammad Razid Alvian
Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini 4 Langkah Mengatasinya (Ist)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID — Banyak masyarakat mengeluhkan tetap mendapat teror meski sudah melunasi pinjaman online (pinjol). Kondisi ini umumnya terjadi pada pinjol ilegal, yang melanggar ketentuan dengan melakukan penagihan tidak sah.

Pada pinjol resmi, tidak akan ada lagi tagihan jika nasabah sudah melunasi kewajibannya tepat waktu. Namun pada praktik pinjol ilegal, sering kali ada penambahan biaya atau ancaman lain yang membuat nasabah terus diteror.

Jika mengalami situasi ini, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Abaikan Pesan atau Telepon dari Pinjol Ilegal 

Masyarakat disarankan untuk mengabaikan semua bentuk pesan, panggilan, atau pemberitahuan dari pihak yang mengaku sebagai pinjol. Atur pengaturan di ponsel atau media sosial untuk membatasi komunikasi dari sumber yang tidak dikenal.

2. Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman 

Segera blokir nomor-nomor yang digunakan untuk melakukan teror. Jika teror dilakukan melalui media sosial, gunakan fitur laporan dan blokir untuk menghentikan gangguan. Langkah ini penting untuk menjaga ketenangan dan keamanan data pribadi.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network