3. Laporkan Pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apabila merasa menjadi korban teror dari pinjol ilegal, masyarakat dianjurkan untuk melapor ke OJK. OJK memiliki kewenangan untuk menindak dan menertibkan lembaga pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi.
4. Lapor ke Pihak Kepolisian
Jika teror sudah termasuk dalam kategori ancaman serius, penyebaran data pribadi, atau intimidasi, jangan ragu untuk membuat laporan polisi. Sertakan bukti berupa pesan, rekaman, atau tangkapan layar untuk memperkuat laporan.
Sebagai konsumen, masyarakat harus memahami hak-haknya dan tidak perlu takut melawan pinjol ilegal. Penting untuk segera bertindak agar perlindungan hukum bisa segera diberikan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait